Hukum Masalah Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis

Di kehidupan kita saat ini, berjabat tangan mungkin sudah lumrah dilakukan mayoritas masyarakat di Indonesia . Saat kita saling bertemu satu sama lain, sudah hampir menjadi kebiasaan untuk berjabat tangan sambil mengucapkan salam. Dalam islam pun kita di anjurkan untuk bersalaman saat bertemu maupun saat kembali berpisah namun yang dimaksud di sini adalah berjabat tangan perempuan dengan perempuan dan laki laki dengan laki laki.Dengan berjabat tangan antar sesama laki laki atau antar sesama perempuan memiliki keistimewaan yakni akan diampuni dosa dosa orang yang bersalaman atau berjabat tangan sebelum mereka berpisah.Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud :

Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

"Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah."
HR Abu Dawud (no. 5212)

berjabat tangan
Berjabat tangan lawan jenis

Lalu bagaimana hukum berjabat tangan dengan lawan jenis / bukan mahram (laki laki berjabat tangan dengan perempuan atau sebaliknya)

Dalam sebuah hadits Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

 “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” 
(HR. Thobroni)
Namun hadits di atas dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya

Dari hadits di atas  menunjukkan betapa kerasnya ancaman perbuatan menyentuh wanita yang bukan mahramnya.Dari hadits di atas juga termasuk dalam hal berjabat tangan , karena saat berjabat tangan ,khususbya berjabat tangan dengan lawan jenis  (perempuan dan laki – laki) kita saling menyentuh tangan satu sama lain. 

Ada silang pendapat di antara para ulamamengenai berjabat tangan dengan lawan jenis (laki –laki dan perempuan),

Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan lawan jenis tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh atau tua dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan nafsu / syahwat). 

Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang lawan jenis, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh atau tua yang tak ada nafsu / syahwat. 

Sedangkan Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada nafsu / syahwat)  .

Dalam sebuah hadits : Aisyah berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.”
(HR. Muslim no. 1866).

Alasan Mengapa dilarang berjabat tangan antara lawan jenis 
Larangan berjabat tangan lawan jenis khususnya dengan yang muda adalah dikhawatirkan akan disertai syahwat jika saling berjabat tangan (rasa suka padanya) .

Dari penjelasan di atas dapat disimpulakan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis antara laki laki dan perempuan tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Selain itu berjabat tangan dengan lawan jenis juga tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun ada pendapat dari Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali  di atas  yang membolehkan berjabat tangan khusus dengan orang yang sudah tua (sepuh) . 

Wallahu’ a'lam bishshawab,

Sumber Referensi :
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keutamaan-berjabat-tangan-ketika-bertemu.html
http://rumaysho.com/umum/hukum-berjabat-tangan-dengan-lawan-jenis-10109


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Masalah Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis "

Posting Komentar